Anak Jalanan Kehilangan Hak Dasar Pendidikan


Hak Dasar Pendidikan Anak Jalanan hilang

Pendidikan-anak-jalananAnak jalanan merupakan bagian dari penerus bangsa, mereka semua harus mendapat pendidikan
Pendidikan menjadi salah satu cara agar Indonesia terbebas dari kemiskinan. Namun sayangnya masih banyak anak Indonesia yang tidak mengenyam pendidikan. Kemiskinan, kurangnya tanggung jawab orang tua dan kemalasan menjadi salah satu faktor penyebab seorang anak tidak mendapat pendidikan. Tidak mendapatnya pendidikan memutuskan mereka untuk turun dan mencari nafkah di jalan. Anak-anak inilah yang biasa kita sebut anak jalanan. Selain itu masih banyaknya anak jalanan yang tidak terurus oleh pemerintah menjadi penyebab kurangnya pendidikan anak di Indonesia.
Anak–anak jalanan tersebut seharusnya mengenyam pendidikan, namun karena tuntutan ekonomi keluarganya. Ia terpaksa turun ke jalan dan menjadi tulang punggung keluarganya. Doktrin dari orang tua yang tidak bertanggung jawab dan kebiasaan anak jalanan yang menerima uang dari hasil ngamen membuat mereka lebih mementingkan sesuap nasi dibandingkan pendidikan. Karena anggapan mereka tanpa pendidikan mereka sudah dapat menghasilkan uang dan membiayai kehidupan mereka.
Para pejabat dan pemerintah pun seperti menutup mata mereka. Mereka hanya memberikan setumpuk janji-janji mereka kepada masyarakat. Namun kenyataannya, mereka lebih sibuk dengan diri mereka sendiri dan tidak melihat keberadaan sekeliling mereka. Anak-anak jalanan yang merupakan bagian dari penerus bangsa ini justru mereka telantarkan. Padahal, dalam Undang-undang (UUD) 1945 pasal 34 telah dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara dan pasal 31 ayat 1 ditegaskan kembali bahwa
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Namun pasal tersebut seperti hanya menjadi hiasan pelengkap di UUD. Tidak ada implementasi dari pasal tersebut. Buktinya, Sampai sekarang pun masih banyak anak jalanan yang terlantar dan tidak mendapatkan pendidikan.
Sudah saatnya kita membuka mata dan mengulurkan tangan kita untuk membantu mereka agar mereka bisa merasakan pendidikan. Maka dari itu, Melalui Gerakan Peduli Pendidikan Anak Jalanan, kami mengajak seluruh masyarakat yang peduli dengan pendidikan mereka agar mau berpartisipasi dengan kegiatan kami. Ini adalah bentuk dari rasa peduli kami akan anak jalanan yang belum tersentuh oleh pendidikan. Dalam kegiatan ini kami akan memberikan keterampilan, ilmu pengetahuan sebagai bekal mereka di masa depan dan kegiatan bakti social yang membantu kebutuhan mereka.
Mereka adalah bagian penerus dari bangsa ini. Mereka adalah tunas harapan bangsa kita di masa depan. Kalau bukan kita yang peduli dengan mereka, lantas siapa lagi yang akan peduli dengan keadaan mereka????

Satu pemikiran pada “Anak Jalanan Kehilangan Hak Dasar Pendidikan

  1. RUMAH BANGSA
    Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara
    ( Pasal 34 UUD 1945 )

    TENTANG GERAKAN RUMAH BANGSA :
    Rumah bangsa adalah sebuah gerakan atau program re-kondisi bagi anak anak jalanan atau fakir miskin yang masih dalam usia wajib belajar.

    Dasar Hukum dari program ini adalah PANCASILA sila ke 5 : Keadilan Sosial Bagi Rakyat Indonesia dan Pasal 34 UUD 1945 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara
    Selain itu, di dalam salah satu program MDG’s ( Milenium Development Goals ) juga mengharapkan agar kita mempunyai program untuk dapat mengurangi jumlah anak anak yang tidak dapat menikmati pendidikan dasar.

    Anak anak jalanan tersebut kita Rekondisikan di sebuah RUMAH BANGSA . Mereka Tinggal dalam Asrama. Dididik dan dibina untuk menjadi kader Bangsa di bidang : Olahraga, Kepemudaan, Kader Pendidik / Guru, Dokter, Perawat, Seniman, Budayawan, Kader Kemanusiaan, ABRI, Polisi dan lain sebagainya.

    Konsep RUMAH BANGSA berbeda dengan konsep Rumah Singgah, Rumah Yatim Piatu, Pesantren atau Penjara anak. Konsep ini adalah sebuah konsep yang bebas SARA dan lebih mengedepankan Nasionalisme.

    Anak Bangsa yang dididik di Rumah Bangsa tidak akan kehilangan kasih sayang orang tua karena mereka bisa kembali ke orangtua mereka pada tiap akhir pekan.
    Rasa toleransi, Disiplin, Bhinneka Tunggal Ika serta “Mutual Understanding and Friendship” sangat dijunjung tinggi.

    Program ini akan dilaksanakan oleh Yayasan RODA, sebuah yayasan yang peduli akan kehidupan Anak jalanan

    TENTANG YAYASAN RODA :
    Yayasan RODA adalah sebuah yayasan yang beralamat di Jl Tegal Parang Utara no 11 Rt 002 / Rw 007 Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12790 Indonesia.

    Yayasan ini didirikan tgl 10 Februari 2002 dan disahkan dengan Akta notaris Aswendi kamuli no 54 tanggal 18 Juli 2002 dan Akta Perubahan no 43 tanggal 19 Desember 2011.
    No NPWP : 03.118.203.3-014.000, Ijin Domisili Nomor : 40/002/Domisili/JS.II/08/2008 dari RT/RW dan Surat Keterangan Model PM.I WNI Nomor: 0128/1.842.0/11 yang ditandatangani oleh Lurah dan Camat Mampang Prapatan.

    Partisipasi Anda akan membuat program Rumah Bangsa ini dapat berjalan lebih baik.
    Jika Anda ingin berpartisipasi dapat menghubungi kami melalui :
    No Telp : 0818991259 / pin:22de107e
    No Rekening Bank MEGA KC. Jakarta Tendean no 01-074-00-20-34645-7 a.n Yayasan RODA

    Balas

Tinggalkan komentar