Negara-Peran MPR di Indonesia


Negara dan Peran MPR di Indonesia

Garuda-PancasilaA. PENDAHULUAN
Negara adalah sebuah alat yang mengendalikan persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat. Karena Negara mempunyai kekuasaan dalam mengatur urusannya. Terkadang menjalankan kekuasaannya dengan otoriter atau demokratis, tergantung pada system Negara.

Negara mempunyai unsur-unsur seperti wilayah, rakyat, dan pemerintah. Dan pengakuan yang terdiri dari pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Setiap Negara mempunyai tujuannya masing-masing. Tujuan Negara Indonesia termaktub pada alinea ke empat dalam UUD 1945 yaitu; “Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.”

System Negara pada masa kini menggunakan teori trias politician yang diusung oleh Montesqiu yang popular. Dalam teori tersebut perlunya pemisahan kekuasaan, yang terdiri dari Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Negara dalam UUD 1945 terdiri dari DPR, MPR, DPD, PRESIDEN, BPK, MK, MA, dan lain sebagainya.

B. DEMOKRASI DAN SISTEM LEMBAGA NEGARA

1. Negara
Negara merupakan intregasi dari kekuasaan politik , ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibakn gejala-gejala dalam masyarakat.

Roger H. Soltau menyatakan bahwa Negara adalah sebuah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat

Sedangkan menurut Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

2. Unsur-Unsur Negara
Suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :

  • a. Ada Wilayah
  • b. Ada Rakyat
  • c. Ada Pemerintah
  • d. Ada Tujuan ( point ini menurut Moch. Yamin)
  • e. Ada Pengakuan

a. Wilayah Negara

1) Wilayah Darat
Wilayah darat suatu Negara dibatasi oleh wilayah darat dan/ atau wilayah laut atau pengairan Negara lain yang ditentukan dalam perjanjian internasional yang biasanya berupa;

  • a) Batas Buatan : pagar tembok/ kawat berduri dan tiang tombak
  • b) Batas Alam : sungai, danau, pegunungan dan lembah.
  • c) Batas Pasti : garis lintang atau bujur pada peta bumi.

2) Wilayah Laut ( perairan )
Wilayah lautan suatu Negara atau perairan teritorial dari suatu Negara pada umumnya 3 mil laut (3.555 KM) dihitung dari pantai ketika air surut. Laut di luar perairan teritorial itu disebut laut bebas ( Mare Liberum ). Laut bebas artinya setiap orang dapat melakukan segala sesuatu di laut bebas.

3) Wilayah Udara
Udara yang berada di atas wilayah darat dan laut teritorial suatu Negara termasuk wilayah Negara, ketinggiannya tidak ada batasnya asal dapat dipertahankan. Dalam masa damai pada umumnya udara boleh dilalui oleh pesawatpesawat dari Negara lain, kecuali oleh pemerintah dari suatu Negara ditentukan lain. Dengan kemajuan teknologi sekarang ini wilayah udara suatu Negara tertentu sulit untuk dipertahankan kecuali Negara Amerika Serikat dan Rusia.

b. Rakyat
Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang berada di wilayah Negara itu dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Awalnya yang menjadi dasar menjadi rakyat dari pada suatu Negara adalah Asas Keturunan ( Ius Sanguinis ), yaitu satu keturunan, satu nenek moyang atau suatu pertalian darah.

c. Pemerintahan
ada pemerintahan yang berdaulat kedalam dan keluar ada pemerintah sebagai alat/ organ yang menjalankan tugas dan fungsi pemerintah.

C. Tujuan Negara

Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan manusia/ masyarakat dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.

Beberapa pandangan tentang tujuan Negara :
1) Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.

2) Machiaveli dan Shang Yang :Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.

3) Ajaran Teokrasi (Kedaulatan Tuhan) Thomas Aquino, Agustinus, Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.

4) Ajaran Polisi ( Emmanuel Kank )
Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.

5) Ajaran Negara Hukum ( Krabbe )
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).

6) Negara Kesejahteraan (Welfare State = Soscial Service State)
Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara yaitu :

  1. Untuk memperluas kekuasaan.
  2. Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan KerajaanMajapahit)

Tujuan Negara Republik Indonesia dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945; “Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.”

3. Sistem Demokrasi di Indonesia
Menurut GBHN demokrasi Pancasila adalah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, social, dan ekonomi, serta dalam penyelesaian masalah-maslah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

Dalam demokrasi pancasila, system pengorganisasian Negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat, dimana keluhuran manusia sebagai makhluk tuhan dalam bidang politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan diakui, ditata, dan dijamin atas dasar gagasan kenegaraan pancasila.

Berhubungan dengan itu, demokrasi pancasila mengandung aspek-aspek sebagai berikut;

Formal: yang menunjukkan bagaimana caranya partisipasi rakyat diatur dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Materiil, yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan warga Negara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Kaidah, yang mengikat Negara dan warga Negara dalam bertindak, dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Tujuan yang menunjukkan keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam Negara hukum, Negara kesejahteraan, dan Negara berkebudayaan.
Semangat yang menekankan bahwa demokrasi pancasila memerlukan warga Negara yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur dan tekun dalam pengabdian.
Organisasi yang menggambarkan perwujudan demokrasi pancasila dalam organisasi pemerintahan dalam kehidupan yang bernegara dan bermasyarakat.
Mekanisme yang digunakan untuk menyelenggarakan demokrasi pancasila ialah;

Lembaga Negara yaitu;

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Presiden dan Wakil President
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Badan Pemeriksaan Keuangan
  • Dewan Pertimbangan Agung
  • Mahkamah Agung

Pemilihan yang umum yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta berkala.
Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Partai politik

a. Sejarah dan Fungsi MPR sebelum Amandemen

1) Fungsi MPR

Naskah asli UUD 1945, sebelum perubahan, menyebutkan Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) sebagai penyelenggara kedaulatan rakyat, bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR).

Dalam penjelasan UUD 1945 menyebutkan bawa Majelis penyelenggara Negara yang tertinggi. Dan selanjutnya pada penjelasan Pasal 3 menyebutkan ;oleh karena MPR memegang kedaulatan Negara maka kekuasaanya tidak terbatas…” pada masa Orde Baru kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara, sedangkan lembaga Negara lainnya (Presiden, DPR, DPA, BPK, dan MA) adalah lembaga tinggi Negara.

Fungsi Majelis Permusyaratan Rakyat

Fungsi Majelis adalah sebagai pemegang kekuasaan Negara tertinggi atau pemegang kedaulatan rakyat. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Majelis membawahi dan mengatasi kekuasaan lembaga-lembaga Negara lainya, terutama presiden. Presiden adalah “Mandataris” dari MPR, dan harus menjalankan Garis Besar Haluan Negara dan putusan-putusan lainnya yang ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh majelis tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis.
Fungsi Majelis untuk membuat ketetapan yang sifatnya legislative dalam arti merupakan peraturan perundang-undangan. Sebagai lembaga Negara tertinggi ia membuat peraturan perundang-undangan yang paling tinggi tingkatannya, yaitu;

  • Menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (Pasal 3 UUD 1945)
  • Mengubah Undang-Undang Dasar dengan ketentuan 2/3 dari jumlah anggota Majelis yang harus hadir dan putusan diambil dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota Majelis yang hadir (Pasal 37 ayat 1 dan 2 UUD).

Fungsi untuk membuat ketetapan yang sifatnya non legislative. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis dengan suara terbanyak.
Fungsi Majelis lainnya ialah sebagai berikut; mencabut mandate dan memberhentikan presiden apabila sungguh-sungguh melanggar Garis-Garis Besar haluan Negara, mengatur tata tertib Majelis, menafsirkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Majelis Permusyaratan Rakyat anggotanya terdiri dari DPR RI juga ditambah utusan Daerah dan utusan Golongan. Utusan Daerah kiriman dari dua puluh enam provinsi yang ada di Indonesia. Sedangkan utusan Golongan terdiri dari kelompok buruh, nelayan, petani, orgasnisasi wanita, cendikiawan, rohaniawan, dan perwakilan orang-orang yang cacat.

2) Sidang-sidang Majelis

Jenis Sidang paripurna Majelis ada dua macam yaitu;

  • Sidang umum, yaitu sidang yang diadakan pada permulaan masa jabatan keanggotaan Majelis,
  • Sidang istimewa, yaitu sidang yang diadakan di luar sidang umum. Oleh Undang-undang Dasar (Pasal 2 ayat 2) ditentukan Majelis bersidang sedikitnya sekali lima tahun di ibu kota Negara.

3). Cara pengambilan Keputusan dan Putusan-Putusan Majelis

Cara pengambilan keputusan Majelis menurut Undang-undang Dasar ialah dengan persetujuan suara terbanyak. Dalam praktek yang berlaku ialah system musyarawarah untuk mencapai mufakat yang ditafsirkan dari sila keempat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek yang berlaku ialah System musyawarah untuk mencapai mufakat yang berlaku pada Majelis selama ini.
Putusan-putusan Majelis juga berbeda selama ini tergantung pada jamannya, ada yang disebut ketetapan, keputusan, resolusi, , nota, dan sebagainya. Tetapi da;lam Majelis hasil pemilu tahun 1971 hanya dikenal 2 putusan, yaitu ketetapan dan keputusan.

4. Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

a. Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 45 pasca Amandemen
Sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 pasca perubahan keempat tahun 2002 telah menetapkan tentang pembentukan susunan dan kekuasaan/ wewenang badan-badan kenegaraan adalah sebagai berikut :

  1. Dewan Perwakilan Rakyat
  2. Dewan Perwakilan Daerah
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  4. Badan Pemeriksa Keuangan
  5. Presiden dan Wakil Presiden
  6. Mahkamah Agung
  7. Mahkamah konstitusi
  8. Komisi Yudisial

Sebagian di atas akan dijelaskan secara glamblang sebagai berikut;

1) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas wewenang DPR adalah :

  1. DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang
  2. DPR berfungsi Budget dan Pengawasan
  3. DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pandapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan ususl dan pendapat serta hak imunitas.
  4. DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam mengangkat Duta Besar dan menerima penempatan duta Negara lain, memberikan Amnesty dan Abolisi.
  5. DPR memberikan persetujuan bila Presiden hendak membuat perjanjian bidang ekonomi, perjanjian damai, mengadakan perang serta perjanjian internasional lainnya, dan memilih anggota-anggota BPK, mengangkat 42 dan memberhentikan Anggota Komisi Yudisial dan menominisasikan 3 orang Mahkamah Konstitusi.
  6. DPR memberikan persetujuan kepada Presiden dalam hal Presiden hendak mengangkat seorang Panglima TNI, Kepala Kepolisian.
  7. DPR diberi wewenang untuk memilih/menyeleksi Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, Gubernur Bank Indonesia dan Anggota Komisi Nasional HAM.
  8. DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden bersalah. Apabila dilihat tugas, wewenang, fungsi dan hak-hak DPR tersebut sangat banyak dan luas sekali, bahkan hamper semua bidang kekuasaan Presiden dimiliki DPR.

2) Presiden dan Wakil Presiden

Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD45. Presiden dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

UUD 1945 menempatkan kedudukan lembaga-lembaga tinggi Negara sederajat sehingga tidak dapat saling menjatuhkan dan/ atau membubarkan Pasal 8 UUD 1945 mengatakan :

  1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
  2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan siding untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
  3. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama, selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya.

3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD diatur dalam pasal 22c dan 22d UUD 1945. Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD setiap propinsi tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
DPD besidang sedikitnya sekali dalam setahun. Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan Undang-Undang. Wewenang DPD ( Pasal 22d)

  1. DPD dapat mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan sember daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah pengolahan sumber daya alam dan sember daya ekonomi lainnya , pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR.
  3. DPD sebagai bagian dari kelembagaan MPR, mempunyai tugas melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, mengubah UUD 1945, memilih Presiden dan/ atau Wakil Presiden apabila dalam waktu yang bersamaan keduanya berhalangan tetap.

Hak-hak DPD yaitu :

  1. Menyampaikan usul dan pendapat
  2. Memilih dan dipilih
  3. Membela diri
  4. Memerintah
  5. Protokoler
  6. Keuangan dan Administrasi

4) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas MPR adalah (Pasal 3 UUD 1945)

  1. Mengubah dan menetapkan UUD 1945
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  3. Dapat memeberhentikan Presiden dan Wakil Presiden Presiden dalam masa jabatan menuurut UUD Pasal1(2) UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD. Sebelumnya MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan rakyat, sebagai pemegang kekuasaan Negara tertinggi, MPR membawahi lembaga-lembaga yang lain.

Dengan adanya perubahan ini, maka :

  1. MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara
  2. Tidak lagi memegang kedaulatan rakyat
  3. Tidak lagi memilih Presidendan Wakil Presiden karena rakyat memilih secara langsung. Mengenai memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatanya, MPR mempunyai kewenagan apabila :
    1. Ada usulan dari DPR
    2. Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan bahwa Presiden dan/ atau Eakil Presiden bersalah.

Alasan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara dan pemegang kedaulatan rakyat ditiadakan adalah, karena MPR bukan satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat, setiap lembaga yang mengembang tugas-tugas politik Negara dan pemerintahan adalah pelaksana kedaulatan rakyat dan harus tunduk dan bertanggung jawab kepada rakyat. Mengenai susunan keanggotaan MPR menurut pasal 2 (1) mengatakan : MPR terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Dengan demikian keanggotaan MPR terdiri :

  1. Seluruh anggota DPR
  2. Anggota DPD

Adanya anggota DPD agar lebih demokratis dan meningkatkan keikutsertaan daerah dalam penyelenggaraan sehari-hari praktek Negara dan pemerintahan disamping sebagai forum memperjuangkan kepentingan daerah.Mengenai perubahan UUD 1945 diatur mekanisme perubahan UUD dalam pasal 37 UUD 1945.

C. ANALISA-ANALISA SISTEM LEGISLATIF DI INDONESIA

Dalam teori Trias politicia jelas bahwa kekuasaan terbagi antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Ketiga lembaga kekuasaan tersebut bersifat independen dan saling menyimbangkan satu sama lain. Teori tersebut kini dianut hampir semua Negara modern, termasuk Indonesia.

Dalam makalah ini mencoba menganalisa peran lembaga kekuasaan legislatif dalam mengontrol eksekutif, tentunya ini berdasarkan konstitusi Negara Indonesia yang berdaulat, yaitu; UUD 1945.

Lembaga kekuasaan legislative dalam UUD 1945 ialah MPR, DPR, dan DPR. Peran lembaga-lembaga tersebut telah dijelaskan diatas, beserta hak dan kewajibanya. Lembaga ini berperan untuk menyeimbangkan kekuasaan lembaga eksekutif untuk menghindari agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan eksekutif.

Jika dilihat dalam UUD 1945 terutama yang berkaitan peran lembaga legislative, yang paling berperan secara efektif dalam mengawasi lembaga kekuasaan eksekutif ialah DPR. Dalam naskah UUD 1945 tidak mengatur secara jelas fungsi DPR dalam mengawasi kekuasaan eksekutif. Yang ada aturan yang mengatur hak DPR yaitu; Hak Interpelasi( meminta penjelasan), hak amandemen, dan hak angket.

Pasca amandemen UUD 1945 peran MPR sebagai Lembaga Negara bukan lagi yang tertinggi. Berarti MPR bukan lagi lemabaga legislative yang mempunyai peran yang efektif dalam mengawasi peran eksekutif. Dan hal ini bisa dijabarkan sebagai berikut;

  1. MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara
  2. Tidak lagi memegang kedaulatan rakyat
  3. Tidak lagi memilih Presidendan Wakil Presiden karena rakyat memilih secara langsung. Mengenai memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatanya, MPR mempunyai kewenagan apabila :
    1. Ada usulan dari DPR
    2. Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan bahwa Presiden dan/ atau Eakil Presiden bersalah.

Jadi peran MPR tidak bisa seperti lembaga Negara tertinggi lagi. Peran MPR setelah amandemen yang ke empat menjadi terbatas.

D. KESIMPULAN

Pada Orde Baru dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa MPR adalah Lembaga Negara Tertinggi yang mempunyai wewenang khusus yang berbeda dengan lembaga Negara lainnya seperti; DPR, DPA BPK, dan lain sebagainya. Tapi dalam prakteknya justru MPR hanya sebagai tukang stempel Presiden selama Rezim Orde Baru masih berkuasa.

Rezim Reformasi bergulir, UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak empat kali, sehingga peran MPR menjadi berkurang, ialah sebagai berikut;

  1. MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara
  2. Tidak lagi memegang kedaulatan rakyat
  3. Tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden karena rakyat memilih secara langsung. Mengenai memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatanya, MPR mempunyai kewenagan apabila :
    1. Ada usulan dari DPR
    2. Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah.

Daftar Pustaka

  • Moh. Kusnardi, dkk. Ilmu Negara, Pratama; Banten, 2007.
  • Bagir Manan, DPR, MPR, dan DPD BARU
  • Bahsan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Citra Aditya Bakti; Bandung, 2001.
  • Inu Kencana, Sistem Politik Indonesia, Refika Aditama; Bandung, 2002
  • Undang-Undang Dasar 1945, Sinar Grafika; Jakarta, 2007.

(imannumberone wordpress com)

Tinggalkan komentar